Ini Alasan Putri Enggan Banding Atas Sanksi BWF

Putri Sekartaji mengakui dirinya bersalah seperti yang diputuskan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF). Namun demikian dia tetap menolak dihukum karena dirinya hanya menjadi korban.

Keputusan Putri ini berbeda dengan dua rekannya, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti yang memilih mengajukan banding ke Pengadilan CAS.

Oleh BWF, Putri disangkakan sejumlah kesalahan berat. Di antaranya dianggap turut serta dalam taruhan dan perjudian. Selain itu, Putri dinilai tidak mau bekerjasama dengan BWF.

Dia pun menyebut, selama proses ivestigasi, dirinya tidak pernah bertemu BWF. Dia memang sempat diundang, tetapi tidak bisa datang. Putri mengira kasusnya sudah selesai, sehingga tidak perlu hadir untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan. Tahu-tahu, dia dihukum berat dan tidak diberi kesempatan membela diri.

Dengan hukuman yang demikian berat itu, Putri menyebut sangat keberatan. Pasalnya, dia tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Dirinya hanya sebagai korban dan  juga tidak terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan. Biang kerok semuanya itu adalah Hendra.

“Saya ini korban dari ketidaktahuan tentang Etik BWF dan juga hukum. Semuanya itu dalangnya adalah Hendra. Kami yang tidak tahu apa-apa, malah kena getahnya,” papar Putri seperti dilansir dari badmintonindonesia.org.

Mengenai dirinya tidak melakukan banding, alasannya semata-mata faktor ekonomi. Untuk sekadar banding ke CAS, dirinya pun tidak sanggup untuk membayar biaya pendaftaran sebesar 500 dolar AS. Selain itu, dia tidak banding juga karena dirinya memang sadar bagaimana kemampuan dirinya di bulutangkis. Dia merasa, kariernya sudah mentok dan tidak bisa berprestasi lebih hebat lagi.

“Saya dilarang main bulutangkis, baik di level internasional maupun nasional. Saya memang sudah tidak main. Paling-paling, kalau masih bermain hanya di kelas tarkam,” sebut Putri.

Apalagi, untuk membayar denda yang 12.000 dolar AS atau sekitar Rp170 juta, dirinya benar-benar tidak mampu. “Ini berat banget. Seandainya mau membayar dan misalnya harus dicicil setiap bulan Rp1 juta, itu artinya selama 170 bulan atau 14 tahun saya harus membayar terus. Bisa-bisa, saya punya anak hingga besar pun tetap akan terus mencicil denda itu,” papar Putri.

Namun dari penjelasan Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Edi Sukarno, putusan BWF yang menghukum Putri berupa skorsing 12 tahun dan denda 12.000 dolar AS itu, apabila Putri tidak membayar denda, sebenarnya tak ada risiko, misalnya masuk penjara.

Sementara itu pada Senin, 11 Januari 2021 ketiga pebulutangkis itu sudah menemui Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI, Edi Sukarno di Pelatnas Bulutangkis, Cipayung, Jakarta Timur. Sebagai warga PBSI, mereka hadir untuk meminta bantuan dan perlindungan kepada induk organisasi tepok bulu yang memayunginya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *